Program Studi Ekonomi Syariah
Program Studi Ekonomi Syariah dimulai pada tahun akademik 2003/2004 dengan nama Ekonomi Islam di bawah tata kelola lembaga STAIN Purwokerto. Panitia kecil yang didelegasikan kepada Tim Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam (dulu Jurusan Syari’ah) yang diketuai Drs. A. Luthfi Hamidi, M.Ag. melakukan riset ke sekolah-sekolah (MAN, SMU dan SMK) tentang persepsi dan ekspektasi jika STAIN Purwokerto membuka Program Studi Ekonomi Syariah. Hasil survei menunjukkan persepsi positif. Data tersebut kemudian dijadikan desain dalam rencana pembukaan Program Studi Ekonomi Syariah.
Tahun akademik 2004/2005, melalui Surat Keputusan Ketua STAIN Purwokerto No. 181 Tahun 2005, tertanggal 26 Desember 2005, dibentuk Tim Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam yang terdiri dari Drs. A. Luthfi Hamidi, M.Ag. (Kajur), Drs. H. Syufa’at, M.Ag. (Sekjur), Ridwan, M.Ag. (Koordinator Program Studi AS), Suraji, M.Ag. (Koordinator Program Studi HES), Moh. Bachrul, SH. (Kalab) dan Ahmad Dahlan, M.S.I. (Cados Ekonomi Syari’ah) untuk menyusun Proposal Pembukaan Prodi Ekonomi Syariah. Pada tanggal 15 Februari 2005, Proposal Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru Ekonomi Syariah resmi diajukan kepada Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam (Dipertais).
Pendirian Program Studi Ekonomi Syariah memiliki perjalanan panjang, diawali dari pembukaan konsentrasi Manajemen Perbankan Syariah (MPS) di bawah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES). Pada tanggal 28 Juli 2005, Tim yang terdiri Drs. H. Khariri, M.Ag. (Ketua), Drs. M. Roqib, M.Ag. (Puket I), Drs. H. Ansori, M.Ag. (Puket II), Drs. A. Luthfi Hamidi, M.Ag. (Kajur), Ahmad Dahlan, M.S.I. (Dosen Ekonomi Islam) menghadap kepada Direktur Pertais Prof. Dr. Arief Furqon, MA. yang didampingi Kasubdit Akademik untuk segera mereview agar mengabulkan usulan Pembukaan Manajemen Perbankan Syariah (MPS) di STAIN Purwokerto. Tim pun dianjurkan untuk menghadap kepada Dirjen Prof. Dr. Qodri Azizy, MA. Melalui proses paparan dan diskusi mendalam, yang didasarkan pada materi proposal dan kesiapan sumberdaya manusia dan infrastruktur yang dimiliki, maka Jurusan Syariah STAIN Purwokerto diizinkan untuk membuka Konsentrasi Manajemen Perbankan Syariah (MPS ) di bawah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES), yang dulu Program Studi Muamalah, sebagai embrio pembukaan Program Studi Ekonomi Syariah.
Berdasarkan dasar tersebut, pada tahun Akademik 2005/2006 Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam membuka Konsentrasi Manajemen Perbankan Syari’ah (MPS) di bawah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Ketua STAIN Purwokerto Nomor 131 A Tahun 2005. Kemudian, sejak Tahun Akademik 2007/2008 Konsentrasi MPS berubah menjadi Program Studi Ekonomi Syariah yang dilegalisasi oleh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj. I/220.C/2007, tanggal 28 Mei 2007 dan ditandatangi oleh Direktur Jenderal Jahja Umar.
Seiring perkembangan institusi, alih status STAIN Purwokerto yang berubah menjadi IAIN Purwokerto membawa perubahan pula pada keberadaan Program Studi Ekonomi Syariah, yaitu beralih dari Fakultas Syariah kemudian berubah di bawah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sejak tahun 2014. Hingga perubahan status institusi menjadi Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto pada tahun 2021, keberadaan Program Studi Ekonomi Syariah tetap berada di bawah tata kelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.